Sumbawa NTB - Pencegahan berbagai tindak pidana terus dilakukan jajaran Polsek Utan. Salah satu upayanya dengan menggiatkan patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukumnya. Kegiatan rutin ini selain menjaga Kamtibmas juga untuk meminimalisir kasus 3C (curas, curat dan curanmor), serta perjudian, narkoba dan miras.
Dipimpin Kapolsek Utan, IPTU M. Yusuf, tim dari Unit Tindak mengamankan penjual miras beserta barang bukti puluhan botol minuman keras di Dusun Bajo 2, Desa Bajo, Minggu (21/8) malam pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Utan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos, Senin (22/8) mengatakan, patroli cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Utan ini melibatkan pihak desa. Malam itu, tim menyasar kediaman HB. Dalam penggeledahan ditemukan satu dus minuman keras berisi 31 botol ukuran 600 ml.
Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek. Sedangkan pemilik sekaligus penjualnya diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
“Kegiatan Cipkon ini tetap dilakukan secara rutin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ” demikian Sumardi. (Adb)